Publikasi Hasil Survei Tingkat Kepuasan Layanan Kepegawaian Tahun 2025
Dalam penyelenggaraan layanan publik baik untuk masyarakat umum ataupun untuk pengguna internal oleh instansi pemerintah diperlukan adanya evaluasi yang dilaksanakan secara rutin untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan. Untuk melakukan pengukuran tersebut salah satu metode yang digunakan adalah dengan menyelenggarakan survei. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Infografis Hasil Pelaksanaan Survei Tingkat Kepuasan Layanan Kepegawaian Tahun 2025
Selengkapnya »Publikasi Hasil Survei Tingkat Kepuasan Layanan Kepegawaian Tahun 2025
