Publikasi Hasil Survei Tingkat Kepuasan Layanan Kepegawaian Tahun 2025

Dalam penyelenggaraan layanan publik baik untuk masyarakat umum ataupun untuk pengguna internal oleh instansi pemerintah  diperlukan adanya evaluasi yang dilaksanakan secara rutin untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan. Untuk melakukan pengukuran tersebut salah satu metode yang digunakan adalah dengan menyelenggarakan survei. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Infografis Hasil Pelaksanaan Survei Tingkat Kepuasan Layanan Kepegawaian Tahun 2025

Selengkapnya »Publikasi Hasil Survei Tingkat Kepuasan Layanan Kepegawaian Tahun 2025

Pedoman Policy Brief dan Telaahan Staf pada Kementerian Agama

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) memiliki tugas dan fungsi utama untuk melakukan analisis, perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan publik dalam rangka mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data dan evidensi. Dalam menjalankan tugas tersebut, Analis Kebijakan menghasilkan berbagai produk kerja, di antaranya policy brief dan telaahan staf.

Selengkapnya »Pedoman Policy Brief dan Telaahan Staf pada Kementerian Agama